Presiden Joko Widodo menilai Instruksi Presiden (Inpres), yang pernah
diterbitkan Megawati Soekarnoputri dalam persoalan Bantuan Liquiditas
Bank Indonesia (BLBI), tidak bermasalah. Sebab, hal itu merupakan
kebijakan.
Instruksi dari Presiden Megawati yang dimaksud Jokowi adalah Inpres
Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Jaminan Kepastian Hukum
Kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum
Kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan
Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham.
emikian menurut Jokowi saat menyikapi
penetapan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN), Syarifuddin Arsyad Temenggung, oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi.
Syarifuddin terjerat kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan
Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terhadap Bank Dagang
Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.
"Bedakan, yang paling penting bedakan. Mana kebijakan dan mana
pelaksanaan. Ya Keputusan Presiden, Peraturan Presiden, Instruksi
Presiden itu adalah sebuah kebijakan. Itu kebijakan untuk menyelesaikan
persoalan-persoalan yang ada. Pelaksanaan itu wilayah yang berbeda lagi.
Tapi detail itu tanyakan ke KPK," kata Jokowi usai membuka acara
Inacraft 2017 di Jakarta Conventional Centeri, Rabu 26 April 2017.
Sebagaimana diketahui, SKL BLBI dikeluarkan pada masa pemerintahan
Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Inpres Nomor 8 tahun 2002 dan
Tap MPR Nomor 6 dan 10.
Soal perkara itu sendiri, penyelidik KPK telah meminta keterangan banyak
pihak. Teranyar yakni memeriksa mantan Kepala Badan Perencanaan
Nasional dan Menko Perekonomian Kwik Kian Gie, pada Senin 20 April 2017.
(AHOKERJA.COM)
loading...
loading...
0 Response to "Jokowi Bela Megawati Soal Skandal BLBI "
Post a Comment