About

HADIAH LANGSUNG,KLIK PENAWARAN DISINI

MEMANAS !! FADLI ZON ULTIMATUM POLRI

loading...



Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengultimatum Kepolisian RI untuk segera membebaskan tersangka makar pada aksi 313 Al Khtathtath. Menurut Fadli, Al Khaththath mesti segera dibebaskan sebelum 20 hari masa tahananya.

"Maksimul 20 hari penahannya," kata Fadli, saat mengunjungi Markas Komando Brigadir Mobile, Kelapa Dua, Depok, Selasa. Fadli datang bersama anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi'i dari Fraksi Gerindra, Abdul Wahab Delimunthe (Demokrat), Muslim Ayub (PAN) dan Nasir Djamil (PKS).


Pihaknya bakal menindaklanjuti kunjungan pengawasan ke Mako Brimob ini untuk mendesak baik dengan kewenangan Kepala Polri maupun Kapolda untuk segera membebaskan Al Khaththath.

"Akan bersurat ke Kapolri dan Kapolda, kalau penahanan ini tidak punya bukti yang kuat, maka harus dibebaskan," ucap Fadli. Menurut Fadli, penahanan terhadap Al Khaththath telah melanggar hak asasi manusia. Bahkan, kata dia, Komisi Nasional HAM telah meminta agar polisi segera melepaskan Al Khaththath. "Ini sumir. Termasuk tuduhan (makar) pada aksi 212 itu," ucapnya.


Komisi III DPR, kata Fadli, telah berbicara langsung dengan Kapolri dan Wakil Kapolri. Komisi menyatakan tuduhan tidak jelas kepada para tersangka makar. "Tapi, kepolisian belum bisa memberikan jawaban," ujar Fadli..

Tempo.co
loading...
loading...

0 Response to "MEMANAS !! FADLI ZON ULTIMATUM POLRI"

Post a Comment